
salaq lokasi untuk sekolah dasarnya min. SDN 3 sukarara di gunung gawas, sdn 4 di sukawangi dan sdn 5...
Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan Kesehatan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kartu PBI, yaitu:
Bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 (enam) bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai keputusan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.





































