PERATURAN DESA SUKARARA
NOMOR TAHUN 2019
TENTANG
JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKARARA
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa, Jenis dan Besarnya Pungutan Desa.
- bahwa untuk menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Desa Sukarara, perlu menetapkan Jenis dan Besarnya Pungutan Desa.
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Desa tentang Jenis dan Besarnya Pungutan Desa Sukarara Tahun Anggaran 2019.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2005 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman dan mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 9).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKARARA
dan
KEPALA DESA SUKARARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019
BAB I
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa dan Desa Adat yang disebut dengan nama lain selanjutnya, Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengantar dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa Masyarakat, hak asal usul dan atau yang diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
- Kepala Desa adalah Kepala organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggara Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (Enam) Tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah jabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun.
- Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditetapkan dalam APBD.
- Anggaran Pendapatan Belanja Desa disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
Azas Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2
- Keuangan Desa dikelola berdasarkan Asas-Asas Transparansi, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran.
- Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (Satu) Tahun Anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember.
Pasal 3
- Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kekayaan kepemilikan milik Desa yang dipisahkan.
- Kepala Desa dalam menjalankan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
BAB III
Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes )
Pasal 4
- APBDes terdiri atas :
- Pendapatan Desa
- Belanja Desa dan
- Pembiayaan Desa
Pasal 5
- Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan Uang melalui Rekening Desa selama 1 (satu) Tahun.
Pasal 6
- Pendapatan Desa terdiri dari :
- Pendapatan Asli Desa ( PADes )
- Transfer
- Pendapatan Lain-Lain
- Kelompok PADes terdiri atas jenia :
- Hasil Usaha
- Hasil Aset
- Swadaya dan Gotong-Royong
Pasal 7
Pemerintah Desa melakukan pungutan terhadap jasa yang diberikan, kegiatan yang diadakan dan/atau semua yang dimiliki oleh Desa untuk kepentingan masyarakat baik perorangan maupun Badan Hukum.
Pasal 8
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud Pasal 2 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 9
Rincian lebih lanjut mengenai Jenis dan Besarnya Pungutan Desa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.
Pasal 10
Apabila dipandang perlu, Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini
Pasal 11
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di : SUKARARA
Pada Tanggal : .......................... 2019
KEPALA DESA SUKARARA
( SUDIRMAN,S.Pd )
Nip. 196612312000121024
Diundangkan di : SUKARARA
Pada Tanggal : ....................... 2019
SEKRETARIS DESA SUKARARA
( MUSTAAN )
BERITA DESA SUKARARA TAHUN 2019 NOMOR .......
| Lampiran 1 : Peraturan Desa Sukarara Tentang Jenis dan Besar Pungutan |
| Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat |
| Nomor : Tahun 2019 |
| Tanggal : ......................... 2019 |
| |
|
|
|
| No |
Jenis Pungutan |
Besar Pungutan |
Perkiraan Jumlah Pungutan ( Rp ) |
| ( Rp ) |
| 1 |
2 |
3 |
4 |
| 1 |
Partisipasi Masyarakat untuk Kesehatan |
20,000.00 |
100,000.00 |
| 2 |
Izin Keramaian |
|
|
| |
a. Band |
150,000.00 |
150,000.00 |
| |
b. Jangger Ale-Ale dan Sejenisnya |
200,000.00 |
200,000.00 |
| 3 |
Administrasi Pengajuan Perkara |
25,000.00 |
50,000.00 |
| 4 |
Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah |
2.50% |
2,500,000.00 |
| 5 |
Surat Pernyataan Hibah |
500,000.00 |
500,000.00 |
| 6 |
Administrasi dari Pengusaha Mebel |
40,000.00 |
100,000.00 |
| 7 |
Administrasi dari Pengusaha TV Kabel |
100,000.00 |
100,000.00 |
| 8 |
Administrasi dari Pengusaha Penggilingan Padi |
50,000.00 |
100,000.00 |
| 9 |
Biaya Surat Pernyataan Kawin / NA |
60,000.00 |
1,000,000.00 |
| 10 |
Biaya Surat Persetujuan Ijin Usaha / Ho |
|
|
| |
a. Usaha Kecil |
15,000.00 |
50,000.00 |
| |
b. Usaha Menengah |
20,000.00 |
100,000.00 |
| 11 |
Biaya Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Parpol |
20,000.00 |
50,000.00 |
| 12 |
Biaya Surat Pernyataan Pensiunan PNS |
20,000.00 |
50,000.00 |
| 13 |
Sumbangan dari Pemilik Huller |
50,000.00 |
100,000.00 |
| 14 |
Sumbangan dari Pengusaha Garam Beryodium |
40,000.00 |
100,000.00 |
| 15 |
Biaya Surat Ukur Tanah |
250,000.00 |
250,000.00 |
| 16 |
Biaya Surat Pernyataan Perdamaian |
500,000.00 |
500,000.00 |
| 17 |
Biaya Surat Permohonan Akte Tanah / Sertifikat |
100,000.00 |
100,000.00 |
| 18 |
Sumbangan dari Pegawai Polindes |
20,000.00 |
60,000.00 |
| 19 |
Sumbangan dari P3A / Pekasih |
30,000.00 |
60,000.00 |
| 20 |
Pungutan dari Kontraktor Masuk Desa |
500,000.00 |
1,080,000.00 |
| 21 |
Biaya Izin Penebangan Kayu |
200,000.00 |
200,000.00 |
| 22 |
Biaya Izin Pendirian Bangunan Tower |
1,500,000.00 |
1,500,000.00 |
| 23 |
Denda Masyarakat Kawin di Bawah Umur |
1,000,000.00 |
1,000,000.00 |
| J u m l a h |
10,000,000.00 |
| |
|
|
|
| |
|
Kepala Desa Sukarara |
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
( SUDIRMAN, S.Pd ) |
| |
|
Nip. 196612312000121024 |