Logo Desa

Desa Sukarara

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Sukarara

Hari Libur Nasional

Hari Raya Natal

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SUKARARA KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR  

Berita Desa

 

PERATURAN DESA SUKARARA

NOMOR        TAHUN 2019

 

TENTANG

 

JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA SUKARARA

 

Menimbang        :  a.      bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa, Jenis dan Besarnya Pungutan Desa.

  1. bahwa untuk menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Desa Sukarara, perlu menetapkan Jenis dan Besarnya Pungutan Desa. 
  2. c.   bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Desa tentang Jenis dan Besarnya Pungutan Desa Sukarara Tahun Anggaran 2019.

 

Mengingat       :     1.      Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);                 
  2.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa;
  5.     Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  6. Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
  7.    Peraturan  Daerah  Kabupaten  Lombok  Timur Nomor 3 Tahun 2005 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
  8.      Peraturan Daerah Kabupaten  Lombok  Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman dan mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 9).

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKARARA 

 

dan

 

KEPALA DESA SUKARARA

 

MEMUTUSKAN  :

 

Menetapkan    :     PERATURAN DESA TENTANG JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA TAHUN  ANGGARAN 2019

 

 

BAB I

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa dan Desa Adat yang disebut dengan nama lain selanjutnya, Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengantar dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa Masyarakat, hak asal usul dan atau yang diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
  4. Kepala Desa adalah Kepala organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggara Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
  6. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (Enam) Tahun.
  8. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah jabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun.
  9. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditetapkan dalam APBD.
  10. Anggaran Pendapatan Belanja Desa disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

                                                                  

BAB II

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2

  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan Asas-Asas Transparansi, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (Satu) Tahun Anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember.

 

Pasal 3

  1. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kekayaan kepemilikan milik Desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa dalam menjalankan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

 

BAB III

Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes )

 

Pasal 4

  1. APBDes terdiri atas :
  2. Pendapatan Desa
  3. Belanja Desa dan
  4. Pembiayaan Desa

 

Pasal 5

  1. Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan Uang melalui Rekening Desa selama 1 (satu) Tahun.

 

Pasal 6

  1. Pendapatan Desa terdiri dari :
  2. Pendapatan Asli Desa ( PADes )
  3. Transfer
  4. Pendapatan Lain-Lain
  5. Kelompok PADes terdiri atas jenia :
  6. Hasil Usaha
  7. Hasil Aset
  8. Swadaya dan Gotong-Royong

 

Pasal 7

Pemerintah Desa melakukan pungutan terhadap jasa yang diberikan, kegiatan yang diadakan dan/atau semua yang dimiliki oleh Desa untuk kepentingan masyarakat baik perorangan maupun Badan Hukum.

 

Pasal 8

           Rincian-rincian sebagaimana dimaksud Pasal 2 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 9

Rincian lebih lanjut mengenai Jenis dan Besarnya Pungutan Desa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.

 
Pasal  10

Apabila dipandang perlu, Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini

 

Pasal 11

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 Ditetapkan di : SUKARARA

     Pada Tanggal : .......................... 2019

 

     KEPALA DESA SUKARARA

 

 

 

 

                                                                                          ( SUDIRMAN,S.Pd )

                                                                                      Nip. 196612312000121024

 

 

 

 

                                                                                                           

 

Diundangkan di          : SUKARARA

Pada Tanggal              : ....................... 2019

 

SEKRETARIS DESA SUKARARA

           

 

 

       ( MUSTAAN )           

BERITA DESA SUKARARA TAHUN 2019 NOMOR .......

Lampiran 1  :  Peraturan Desa Sukarara Tentang Jenis dan Besar Pungutan
                        Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat
Nomor          :         Tahun 2019
Tanggal        : ......................... 2019
       
No Jenis Pungutan Besar Pungutan Perkiraan Jumlah Pungutan ( Rp )
( Rp )
1 2 3 4
1 Partisipasi Masyarakat untuk Kesehatan          20,000.00            100,000.00
2 Izin Keramaian    
  a. Band        150,000.00            150,000.00
  b. Jangger Ale-Ale dan Sejenisnya        200,000.00            200,000.00
3 Administrasi Pengajuan Perkara          25,000.00              50,000.00
4 Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah 2.50%         2,500,000.00
5 Surat Pernyataan Hibah        500,000.00            500,000.00
6 Administrasi dari Pengusaha Mebel          40,000.00            100,000.00
7 Administrasi dari Pengusaha TV Kabel        100,000.00            100,000.00
8 Administrasi dari Pengusaha Penggilingan Padi          50,000.00            100,000.00
9 Biaya Surat Pernyataan Kawin / NA          60,000.00         1,000,000.00
10 Biaya Surat Persetujuan Ijin Usaha / Ho    
  a. Usaha Kecil          15,000.00              50,000.00
  b. Usaha Menengah          20,000.00            100,000.00
11 Biaya Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Parpol          20,000.00              50,000.00
12 Biaya Surat Pernyataan Pensiunan PNS          20,000.00              50,000.00
13 Sumbangan dari Pemilik Huller          50,000.00            100,000.00
14 Sumbangan dari Pengusaha Garam Beryodium          40,000.00            100,000.00
15 Biaya Surat Ukur Tanah         250,000.00            250,000.00
16 Biaya Surat Pernyataan Perdamaian        500,000.00            500,000.00
17 Biaya Surat Permohonan Akte Tanah / Sertifikat        100,000.00            100,000.00
18 Sumbangan dari Pegawai Polindes          20,000.00              60,000.00
19 Sumbangan dari P3A / Pekasih          30,000.00              60,000.00
20 Pungutan dari Kontraktor Masuk Desa        500,000.00         1,080,000.00
21 Biaya Izin Penebangan Kayu        200,000.00            200,000.00
22 Biaya Izin Pendirian Bangunan Tower     1,500,000.00         1,500,000.00
23 Denda Masyarakat Kawin di Bawah Umur     1,000,000.00         1,000,000.00
J u m l a h       10,000,000.00
       
               Kepala Desa Sukarara
       
       
       
             ( SUDIRMAN, S.Pd )
            Nip. 196612312000121024

Beri Komentar

Desa

3,509

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 3,509 penduduk

3,474

PEREMPUAN

PEREMPUAN 3,474 penduduk

6,983

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

6,983

TOTAL

TOTAL 6,983 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUDIRMAN, S.Pd

Sekretaris Desa

MUSTAAN

Kepala Wilayah Sukarara

ZAINAL ABIDIN

Kepala Kewilayahan Sukarara Selatan

LALU PUTRADI

Kepala Wilayah Kaliwangi

AHMAD RIFAI

Kepala Wilayah Jeropoto

SUPRIADI

Kepala Wilayah Tangar

MUSTAFA

Kepala Kewilayahan Repok

SALIM

Kepala Wilayah Asem

KHAIRULHUDA AL MAQBUL RINJANI, S.PAR

Staf Desa

ANIS SANJANI

Kepala Wilayah Gunung Awas

HASIM, SH

Kepala Kewilayahan Sukarara Utara

SABARUDIN

Kepala Kewilayahan Sukawangi

LALU SUPARMAN

Kepala Seksi Pemerintahan

SABARUDIN

Kepala Seksi Kemasyarakatan

LAILY RAHMAWATI

Kepala Seksi Pelayanan

SITI HADIJAH

Kepala Urusan Keuangan

MAHULI

Kepala Urusan Perencanaan

MUHAMAD SYAIFUL

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

MUHAMMAD SALEH

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

19

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

3

Surat

Kemarin

5

Surat

Minggu Ini

17

Surat

Bulan Ini

101

Surat

Bulan Lalu

101

Surat

Tahun Ini

1,054

Surat

Tahun Lalu

671

Surat

Total

4,947

Surat

Agenda

Terdahulu

PENYULUHAN PENDAFTARAN TANAH SITEMATIS LENGKAP (PTSL)

Tgl : 03 Maret 2020 01:30:00
Tempat : HALAMAN KANTOR DESA SUKARARA
Koordinator : MUSTAAN

Terdahulu

PENDISTRIBUSIAN JPS GEMILANG TAHAP III

Tgl : 15 Juli 2020 01:00:00
Tempat : Halaman Kantor Desa Sukarara
Koordinator : Kasi Kemasyarakatan

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) RKPDes THN ANGG 2021

Tgl : 16 Juli 2020 01:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Sukarara
Koordinator : BPD DAN PEMDES

Terdahulu

MEUSRENBANGDES DAN MUSDES PENETAPAN RKPDes TA 2021

Tgl : 13 Oktober 2020 01:00:00
Tempat : AULA KANTOR DESA SUKARARA
Koordinator : KAUR T & U

Terdahulu

PEMBUKAAN PELATIHAN PEMBAYUN

Tgl : 30 Desember 2020 02:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Sukarara
Koordinator : ZAINAL ABIDIN, A.Md Kep
Statistik Pengunjung
Hari ini : 260
Kemarin : 351
Total Pengunjung : 635.571
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.121
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Agenda

Terdahulu

PENYULUHAN PENDAFTARAN TANAH SITEMATIS LENGKAP (PTSL)

Tgl : 03 Maret 2020 01:30:00
Tempat : HALAMAN KANTOR DESA SUKARARA
Koordinator : MUSTAAN

Terdahulu

PENDISTRIBUSIAN JPS GEMILANG TAHAP III

Tgl : 15 Juli 2020 01:00:00
Tempat : Halaman Kantor Desa Sukarara
Koordinator : Kasi Kemasyarakatan

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) RKPDes THN ANGG 2021

Tgl : 16 Juli 2020 01:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Sukarara
Koordinator : BPD DAN PEMDES

Terdahulu

MEUSRENBANGDES DAN MUSDES PENETAPAN RKPDes TA 2021

Tgl : 13 Oktober 2020 01:00:00
Tempat : AULA KANTOR DESA SUKARARA
Koordinator : KAUR T & U

Terdahulu

PEMBUKAAN PELATIHAN PEMBAYUN

Tgl : 30 Desember 2020 02:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Sukarara
Koordinator : ZAINAL ABIDIN, A.Md Kep
Statistik Pengunjung
Hari ini : 260
Kemarin : 351
Total Pengunjung : 635.571
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.121
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Pemerintah Desa

SUDIRMAN, S.Pd

Kepala Desa

MUSTAAN

Sekretaris Desa

ZAINAL ABIDIN

Kepala Wilayah Sukarara

LALU PUTRADI

Kepala Kewilayahan Sukarara Selatan

AHMAD RIFAI

Kepala Wilayah Kaliwangi

SUPRIADI

Kepala Wilayah Jeropoto

MUSTAFA

Kepala Wilayah Tangar

SALIM

Kepala Kewilayahan Repok

KHAIRULHUDA AL MAQBUL RINJANI, S.PAR

Kepala Wilayah Asem

ANIS SANJANI

Staf Desa

HASIM, SH

Kepala Wilayah Gunung Awas

SABARUDIN

Kepala Kewilayahan Sukarara Utara

LALU SUPARMAN

Kepala Kewilayahan Sukawangi

SABARUDIN

Kepala Seksi Pemerintahan

LAILY RAHMAWATI

Kepala Seksi Kemasyarakatan

SITI HADIJAH

Kepala Seksi Pelayanan

MAHULI

Kepala Urusan Keuangan

MUHAMAD SYAIFUL

Kepala Urusan Perencanaan

MUHAMMAD SALEH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum